You need to enable javaScript to run this app.

PPDB Jateng 2023/2024 Segera dibuka, Persiapkan Berkas jangan Terlewat

  • Senin, 05 Juni 2023
  • Administrator
  • 5 komentar
PPDB Jateng 2023/2024 Segera dibuka, Persiapkan Berkas jangan Terlewat

 

Kedungwuni (5/6)- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa tengah akan segera diumumkan pada 12 Juni 2023. Pengajuan akun dan verifikasi berkas dijadwalkan tanggal 15 s.d 23 Juni 2023. Aktivasi akun 15-27 Juni 2023, pendaftaran dan perubahan pilihan mulai tanggal 23-27 Juni 2023, pengumuman tanggal 30 Juni serta daftar ulang tanggal 3 s.d 6 Juli 2023.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng menyiapkan empat jalur untuk PPDB SMA/SMK. Jalur tersebut, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Hal itu tertuang dalam juknis PPDB Jateng tahun 2023/2024. (klik di sini untuk unduh juknis)

Peserta didik yang berminat mendaftar ke SMA Negeri harus menyiapkan berkas sesuai dengan jalur pendaftaran yang akan diambil. Berikut adalah berkas yang perlu dsiapkan berdasarkan jalur yang akan diambil.

  1. Jalur Zonasi
  • Buku rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai raport semester 1-5 smp/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran 2023/2024 dan belum menikah.
  • Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Tengah.
  • Piagam prestasi/penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki.
  • Calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar di Educational Manajement Islamic system (EMIS) yang dikelola oleh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah.
  1. Jalur Afirmasi
  • Buku rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai raport semester 1-5 smp/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran 2023/2024 dan belum menikah.
  • Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Tengah.
  • Calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar di Educational Manajement Islamic system (EMIS) yang dikelola oleh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun, dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana yang dimaksud didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti presdtasi calon peserta didik yang bersangkutan.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan pleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon peserta didik yatim dan/atau piatu akibat ayah dan/atau ibu calon peserta didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon peserta didik ATS yang terdaftar dalam sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Prov. Jateng (SIKS[1] DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun 2022/2023.

 

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
  • Buku rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai raport semester 1-5 smp/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran 2023/2024 dan belum menikah.
  • Calon peserta didik yang merupakan anak guru dan dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri surat keputusan/penugasan dari pejabat yang berwenang.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar kabupaten/kota.
  • Kartu keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pedndidikan yang dipilih.
  • Surat keterangan alamat kantor/tempat penugasan orangtua ditugaskan, diterbitkan oleh kepala kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun, dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana yang dimaksud didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti presdtasi calon peserta didik yang bersangkutan.
  1. Jalur Prestasi
  • Buku rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai raport semester 1-5 smp/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun, dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana yang dimaksud didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti presdtasi calon peserta didik yang bersangkutan.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran 2023/2024 dan belum menikah.
  • Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Tengah.

 

Link demo PPDB Jawa Tengah yang juga bisa digunakan untuk simulasi pembuatan akun dan mendaftar ke sekolah : https://jateng.demo.siap-ppdb.com/

 

Bagikan artikel ini:

5 Komentar

"SMAN 1 KEDUNGWUNI"
15 Jun 2023 13:59 Jihan Avrilia
"Mendaftar di Sma"
06 Jun 2023 22:36 Amalia khoirunnisa
"sma 1 kedungwuni"
06 Jun 2023 17:52 Merrysa Setiyani
"mendaftar SMA"
05 Jun 2023 19:25 Tanaya Kurnia Dewi
"Mendaftar SMA"
05 Jun 2023 18:57 Nur aqliyah

Beri Komentar

Kepala dan Wakil Kepala Sekolah

- -

        Assalamu'alaikum wr.wb. Puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat...

Berlangganan